Oleh : dr. Farhandika Mursyid
Membicarakan tentang kesehatan jiwa tentu saja tidak jauh dari dua profesi, yaitu psikiater dan juga psikolog. Kedua profesi tersebut memang berperan untuk menyembuhkan kondisi kesehatan jiwa. Namun, Sobat Jiwa Nirmala harus tahu nih, bahwa kedua profesi tersebut sebenarnya berbeda, meskipun memang berkecimpung di medan yang sama. Nah, untuk mengetahui bedanya, mari kita sama-sama pahami perbedaan psikiater dan psikolog dalam penjelasan ini.
Apa itu Psikiater?
Psikiater sendiri adalah seorang yang ahli dalam bidang ilmu Psikiatri, sebuah cabang dari Ilmu Kedokteran. Sehingga, seorang psikiater bisa dibilang sebagai seorang dokter yang mengambil spesialisasi atau pendidikan khusus untuk mencegah, melakukan asesmen dan diagnosis, serta mengobati gangguan kejiwaan. Psikiater juga dilatih untuk dapat membedakan masalah kesehatan mental dari kondisi medis lain yang dapat menyertai atau mendasari munculnya gejala kejiwaan tersebut, dan memberikan terapi berupa psikoterapi, obat-obatan ataupun terapi berupa stimulasi otak.
Berhubung psikiater sejatinya adalah seorang dokter, maka tentu saja, psikiater diizinkan untuk menuliskan resep obat. Banyak sekali gangguan kejiwaan yang dapat ditangani secara efektif dengan menggunakan obat tertentu, seperti gejala agitasi, depresi hingga pikiran bunuh diri, gangguan bipolar, skizofrenia ataupun ADHD. Dan juga, psikiater tentu saja sudah bisa memantau pengaruh penyakit mental terhadap penyakit fisik lainnya, dan juga bagaimana pengaruh obat-obatan yang diberikan kepada kondisi tubuh, seperti berat badan, gula darah, fungsi ginjal, fungsi hati, dan lainnya melalui pemeriksaan fisik dan laboratorium.
Apa itu Psikolog?
Sedangkan itu, psikolog sendiri merupakan orang yang memiliki gelar profesi dalam psikologi, sebuah disiplin ilmu yang membahas tentang pola pikir dan perilaku. Psikolog sendiri berperan dalam mengevaluasi dan menangani pengidap gangguan mental dan juga emosional. Psikolog dapat memberikan manajemen berupa konseling, psikoterapi, psikotes, dan penanganan non-medis lainnya untuk gangguan kejiwaan. Untuk bisa menjadi seorang psikolog, dibutuhkan waktu sekitar 6-7 tahun untuk menjalani pendidikan sebagai psikolog yang berperan di bidang klinis.
Namun, berbeda dengan psikiater yang merupakan seorang dokter, psikolog sendiri tidak bisa memberikan resep atau prosedur medis untuk penanganan gangguan kejiwaan. Sehingga, hanya beberapa penerapan yang bisa diterapkan seperti menilai perilaku dan kognitif, merencanakan program manajemen perilaku, mengidentifikasi perilaku yang membantu dalam rehabilitasi, memberikan konseling untuk pengidap gangguan kejiwaan dalam menghadapi masalah stress, serta melakukan identifikasi faktor risiko yang mengakibatkan gangguan mental.
Bagaimana cara memilih di antara keduanya?
Sejatinya, untuk menentukan masalah di antara kedua ini, dibutuhkan skrining khusus. Biasanya, dapat dilakukan oleh dokter umum jika memang masalah mental ini juga disertai dengan penyakit fisik. Hal ini terjadi karena tubuh kita dapat memberikan sebuah sinyal fisik terkait kondisi mental yang dialami, contohnya gejala kecemasan yang dapat muncul dengan gejala berupa pusing-pusing atau jantung yang berdebar.
Dokter akan menggali keluhan yang dialami lalu melakukan pemeriksaan fisik, atau bila perlu dilakukan juga pemeriksaan laboratorium. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter dapat mengarahkan kira-kira apakah kita sebaiknya ke psikolog atau ke psikiater. Tergantung dari gejala dan juga situasi yang dialami oleh kita sendiri, bisa ke psikolog, atau ke psikiater, atau malah ke kedua profesi tersebut.
Untuk menentukan opsi yang baik untuk kesehatan jiwa kita, silahkan cari Rumah Sakit atau Klinik yang dapat melayani pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum, disertai dengan pelayanan spesialistik dari psikiater ataupun psikolog di tempat terdekat.
Hubungi rumah sakit terdekat bila anda memerlukan bantuan medis. Atau silakan hubungi kami bila anda memerlukan bantuan. Anda juga bisa menyesuikan dengan jadwal dokter anda.
RUMAH SAKIT KHUSUS PURI NIRMALA
JL. Jayaningprangan No. 13 Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta
Telp. (0274) 515255