Salam Jiwa Nirmala!
Telah dibuka pelayanan terbaru di Rumah Sakit Khusus Puri Nirmala. Pelayanan tersebut bernama “Pelayanan Penjemputan Pasien Terencana”.
Pelayanan seperti apakah itu?
Jadi, Pelayanan Penjemputan Pasien Terencana ini bertujuan untuk mengadakan penjemputan kepada rekan-rekan yang memiliki pasien dengan gangguan kejiwaan yang tidak bisa dijemput secara mandiri ke Rumah Sakit.
Jenis pasien seperti apa yang perlu dijemput?
Tentu saja, pasien gangguan kejiwaan yang memiliki gangguan yang bersifat mengarah kepada kegawatdaruratan. Kegawatdaruratan sendiri secara umum adalah suatu kondisi yang ditandai oleh adanya gangguan pada pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang yang memerlukan perhatian dan intervensi terapi SEGERA.
Nah, kondisi ini dapat mengarah ke dua hal, yaitu:
- Pasien dengan riwayat gaduh gelisah. Pasien seperti ini memiliki gejala seperti agitasi, agresif, dan melakukan kekerasan.
- Perilaku agitasi sendiri didefinisikan sebagai sebuah aktivitas motorik atau verbal yang meningkat dan tidak bertujuan, seperti kecemasan berlebihan, permusuhan, kekasaran, perilaku menghancurkan
- Perilaku kekerasan sendiri merupakan sebuah agresi fisik yang bertujuan untuk melukai orang lain, seperti memukul, menampar, atau menusuk dengan pisau.
- Pasien yang melakukan percobaan bunuh diri. Bunuh diri merupakan tindakan yang secara sadar dilakukan oleh pasien untuk mengakhiri kehidupannya.
Kalau boleh tahu, apakah langsung dijemput segera atau bagaimana?
Untuk Pelayanan Penjemputan Pasien Terencana ini, penjemputan tidak dilaksanakan pada hari H. Penjemputan harus dilakukan secara terencana dengan koordinasi dari Dokter Spesialis Jiwa dan Perawat yang bertugas di Rumah Sakit Khusus Puri Nirmala.
Kemudian, setelah mendapatkan hari yang pasti, pihak Puri Nirmala langsung melakukan penjemputan ke tempat yang sudah ditentukan.
Hmmm… bagaimana dengan biayanya?
Untuk biaya sendiri, nantinya akan dibebankan sesuai dengan jaraknya, yaitu
Rp 500.000 + Rp 75.000 setiap 1 km jaraknya.
Biaya penambahan jarak ini berlaku jika jarak penjemputan lebih dari 5 km.
Jika jaraknya 1 – 5 km, biaya penjemputan sebesar Rp 500.000
Jumlah biaya ini sendiri nantinya akan diberitahukan oleh petugas yang bertanggung jawab terhadap program penjemputan pasien.
Wah.. sepertinya pelayanan ini menarik juga. Kalau boleh tau, bagaimana cara untuk bisa mendapatkan pelayanan penjemputan tersebut?
- Sobat bisa mendaftar terlebih dahulu melalui Pendaftaran Online Puri Nirmala di nomor WhatsApp 0815 2461 7175.
- Kemudian, Sobat akan diarahkan untuk konsultasi terlebih dahulu di Rawat Jalan / Poliklinik bersama Dokter Spesialis Jiwa / Psikiater. Konsultasi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi pasien dan apakah ada indikasi untuk penjemputan.
- Setelah ada kesepakatan untuk dijemput, keluarga pasien mengatur rencana jadwal penjemputan bersama petugas yang ada.
- Setelah dapat tanggal dan waktu penjemputan, keluarga konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas yang ada, seperti perawat ataupun supir.
- Semuanya selesai, lalu penjemputan bisa dilakukan ke lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Jika Sobat Jiwa Nirmala ingin menanyakan terkait informasi Pelayanan Penjemputan Pasien Terencana ini, bisa mencoba daftar melalui Pendaftaran Online via WhatsApp ke nomor 0815 2461 7175.
Rumah Sakit Khusus Puri Nirmala
Jl. Jayaningprangan No. 13, Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta
Telp. (0274) 515255 / 587400
WA. 0815 2461 7175
Ditulis oleh :
Unit PROMKES dan K3
Rumah Sakit Khusus Puri Nirmala